Headlines
Loading...
Susun Rekomendasi Subsidi Energi, BAKN Jaring Masukan Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik

Susun Rekomendasi Subsidi Energi, BAKN Jaring Masukan Pakar Ekonomi dan Kebijakan Publik

 

Ketua BAKN Marwan Cik Hasan saat Focus Group Discussion yang diselenggarakan di Tangerang, Banten, Jumat (15/1/2020)
Pada hari Jumat Tanggal 15 bulan januari tahun 2020 bertempat Di Tanggerang , Bapak Ismanto dan Bapak Nurkholis Melalui Focus Group Discussion Mengatakan "Untuk Menghasilakan Rekomendasi Yang Efektif dan Strategis terkait Penelahaan Subsidi Energi, Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI menjaring masukan dari tiga pakar ekonomi dan kebijakan publik antara lain Sunarsip".

Sebelum Lanjut Membaca ,Kita cari tau apa itu BAKN :

Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (bahasa Inggris: State Finance Accountability Committee) yang disingkat menjadi BAKN adalah badan yang dapat dibantu oleh akuntan, ahli, analis keuangan dan peneliti dibentuk pada permulaan masa keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat dan menetapkan susunan dan keanggotaan berjumlah paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sembilan orang atas usul fraksi pada permulaan tahun sidang merupakan alat kelengkapan Dewan Perwakilan Rakyat yang bersifat tetap.


Badan akuntabilitas Publik ini terdapat pula dibeberapa negara antara lain di Inggris menggunakan nama Public Accounts Committee, Australia dengan nama Joint Committee of Public Accounts and Audit atau di India bernama Committee on Public Accounts.

Pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara terdiri atas satu orang ketua dan dua orang wakil ketua bersifat kolektif dan kolegial yang dipilih dari anggota dalam sebuah rapat yang dipimpin oleh pimpinan DPR setelah penetapan susunan dan keanggotaan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Tugas :

-Melakukan penelaahan terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat

-Menyampaikan hasil penelaahan kepada komisi-komisi

-Menindaklanjuti hasil pembahasan komisi terhadap temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan yang dilakukan atas permintaan komisi

-Memberikan masukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dalam hal rencana kerja pemeriksaan tahunan, hambatan pemeriksaan, serta penyajian dan kualitas laporan

-Mengusulkan kepada komisi agar BPK melakukan pemeriksaan lanjutan.

-Meminta penjelasan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, Bank Indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.

-Hasil kerja disampaikan kepada pimpinan DPR dalam rapat paripurna secara berkala.


"tiga pakar   yang hadir diharapkan memberikan masukan strategisi dalam  penyusunan rekomendasi BAKN terkait subsidi energi serta untuk memastikan subsisi energi benar-benar tepat sasaran, sesuai dengan tujuan yang diharapkan  yaitu untuk kesejahteraan masyarakat" ujar ketua BAKN DPR RI Marwan Cik Hasan Selaku Yang Mempimpin Jalannya Focus Group Discussion(FGD).


“Hari ini kita sengaja hadirkan tiga narasumber yang kompeten di bidangnya. Untuk memberikan pencerahan kepada BAKN dan memberikan masukan-masukan strategis, sehingga nanti rekomendasi yang kita hasilkan efektif untuk memastikan subsidi ini benar-benar diterima oleh yang berhak dan mendongkrak kesejahteraan masyarakat,” papar politisi Partai  Demokrat ini.


Dalam pertemuan yang dihadiri Wakil Ketua BAKN I Gusti Agung Rai Wirajaya, dan Anggota BAKN antara lain Mukhamad Misbakhun, Bambang Haryadi, Sugeng Suparwoto, Bachrudin Nasori dan Ahmad Najib Qodratullah, Marwan menyampaikan selama bertahun-tahun, subsidi energi menjadi salah satu beban fiskal yang signifikan bagi Pemerintah Indonesia.


Ia menjelaskan kebijakan subsidi ini diharapkan dapat memastikan kelompok masyarakat miskin agar tetap memiliki akses terhadap pelayanan publik, pembangunan ekonomi dan sosial. Namun, pada praktiknya, terjadi anomali dan disorientasi sasaran pada kebijakan subsidi di Indonesia yang justru keluar dari konteks proteksi terhadap kelompok masyarakat miskin, yang manfaatnya jatuh pada kelompok yang tidak semestinya.


“Meskipun di satu segi, subsidi dipandang sebagai bantuan sosial (social spending), kebanyakan subsidi energi Indonesia bersifat regresif, dengan kata lain hanya menguntungkan kelompok berpendapatan tinggi secara tidak proporsional, sebagai akibat dari subsidi tidak tepat sasaran yang tidak menjangkau kalangan miskin. Atas dasar ini, penelaahan lebih jauh dan dalam mengenai subsidi energi di Indonesia sangat diperlukan,” terang Marwan.


 “Berdasarkan hal tersebut, BAKN DPR RI perlu meminta masukan dari para pakar terkait subsidi energi. Dengan masukan dari para pakar tersebut diharapkan BAKN mendapatkan informasi yang lengkap dan utuh dalam melakukan penelaahan,” pungkas legislator dapil Lampung II ini.


 


Berikut pakar yang hadir dalam forum tersebut, antara lain Pakar Ekonomi Sunarsip merupakan Senior Ekonom dari The Indonesia Economic Intelligence (IEI), kemudian pakar kebijakan publik Ismanto dari Universitas Tirtayasa dan Nurkholis pakar kebijakan public dari Universita Indonesia.


Sumber Terpercaya : DPR RI

0 Comments: